MASYARAKAT SIMAPITOWA SAMPAIKAN TUNTUTAN KE DPR PAPUA TENGAH: JAGA TANAH ADAT, HENTIKAN PERTAMBANGAN DAN KECEMARAN WILAYAH ULAYAT
NABIRE, 10 Agustus 2026 — Warga yang tergabung dalam Tim Peduli Manusia dan Alam Mee Wilayah Simapitowa, Nabire, menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor DPR Provinsi Papua Tengah pada Senin (10/8/2026). Massa menuntut penyelesaian persoalan tanah adat, aktivitas pertambangan, serta keberadaan unsur militer yang dinilai memicu keresahan di wilayah adat mereka.
Aksi ini dipicu kekhawatiran masyarakat atas dugaan penguasaan tanah ulayat, pemasangan papan nama secara sepihak, rencana pembangunan di kawasan yang menjadi hak masyarakat, serta aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat adat. Kawasan yang dipermasalahkan meliputi KM 95, KM 102, hingga KM 105, termasuk wilayah Kali Bumi.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta DPR Papua Tengah menggunakan fungsi pengawasannya untuk memfasilitasi pencabutan papan nama yang dipasang secara sepihak oleh oknum anggota TNI di kawasan KM 95 dan KM 102. Massa juga menolak rencana pembuatan kapal di kawasan Kali Bumi dan KM 105, serta menuntut penghentian aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut tanpa memperhatikan hak masyarakat adat. Selain itu, masyarakat mendesak penarikan personel militer, baik organik maupun nonorganik, dari wilayah sengketa guna menciptakan suasana kondusif bagi penyelesaian melalui musyawarah.
“Jangan memaksakan masyarakat untuk melepaskan tanah mereka!” tegas salah satu orator di hadapan perwakilan DPR Papua Tengah dan aparat keamanan. Massa menegaskan tanah ulayat adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan dan martabat masyarakat adat Simapitowa, sehingga tidak boleh dialihkan maupun dikuasai tanpa persetujuan pemilik hak ulayat.
Terkait penyelesaian tuntutan tersebut, juga ditegaskan bahwa seluruh perjuangan menjaga tanah adat dan kelestarian alam wajib berjalan dengan koordinasi dan kolaborasi penuh bersama lembaga adat setempat. Lembaga adat adalah pemegang hak ulayat yang sah, sehingga setiap keputusan terkait tanah dan sumber daya alam tidak sah tanpa persetujuan mereka. Oleh karenanya, disarankan segera menggelar pertemuan konsolidasi, menyusun dokumen aspirasi bersama, serta menempatkan perwakilan lembaga adat sebagai mitra utama dalam setiap perundingan.
Massa berharap DPR Papua Tengah tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga mengambil langkah konkret dengan melakukan pengawasan dan memfasilitasi komunikasi antara masyarakat adat dengan pemerintah serta pihak terkait, agar persoalan tanah adat dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan berdasarkan musyawarah.
Narasumber: Vabianus Tebai
Redaksi: Lamek Yogi
Nabire — kaperwil Papua



0 Komentar