STRUKTUR DAN ALUR KERJA SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN: DARI PUSAT HINGGA KE TINGKAT DESA
STRUKTUR DAN ALUR KERJA SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN: DARI PUSAT HINGGA KE TINGKAT DESA
Lampung, 31 Juli 2026 – Sistem penyuluhan pertanian di bawah naungan Kementerian Pertanian berjalan secara berjenjang dan terpadu, menyambungkan kebijakan pusat hingga menyentuh langsung kebutuhan petani di lapangan. Berikut adalah susunan dan alur kerja kelembagaan tersebut secara utuh:
1. Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian
Berada di tingkat pusat, menjadi pimpinan tertinggi yang merumuskan kebijakan, arahan strategis, dan pembinaan keseluruhan penyuluhan di seluruh Indonesia.
2. Ketua Substansi Pemberdayaan Penyuluh Pertanian
Menjadi ujung tombak penyusunan arahan teknis dan penguatan kapasitas penyuluh, yang keberadaannya terhubung langsung ke tingkat provinsi, kemudian diteruskan melalui Ketua Tim Kerja (Katimker) Penyuluh di tingkat Kabupaten/Kota.
3. Penyuluh Pertanian Tingkat Provinsi
Bertugas mengkoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan penyuluhan di wilayah provinsi serta menjembatani kebijakan pusat dengan kondisi daerah.
4. Balai Besar Pelaksanaan Manajemen Pertanian (BRMP) Tingkat Provinsi
Sebagai unit pelaksana teknis yang mendukung penyediaan sarana, prasarana, serta fasilitasi kegiatan penyuluhan dan pengembangan pertanian di wilayah provinsi.
5. Ketua Tim Kerja (Katimker) Penyuluh Kabupaten/Kota
Mengarahkan dan mengoordinasikan seluruh penyuluh di wilayah kabupaten/kota, memastikan program berjalan sesuai arahan dan tepat sasaran.
6. Koordinator di Tingkat Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan
BPP berfungsi sebagai pusat data, informasi, dan kegiatan penyuluhan di tingkat kecamatan. Koordinator di sini mengatur gerak langkah penyuluh serta menjadi simpul pelayanan bagi masyarakat tani di wilayahnya .
7. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)
Tersebar di setiap desa dalam wilayah kabupaten/kota, bertugas mendampingi, membimbing, dan menyampaikan informasi serta inovasi pertanian secara langsung kepada petani di lahan garapan.
8. Kelompok Usaha Tani
Menjadi sasaran utama sekaligus pelaku penerap ilmu dan teknologi, yang menjadi mitra utama dalam setiap kegiatan penyuluhan.
9. Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
Wadah penguatan di tingkat desa maupun antar wilayah, yang menghimpun kekuatan kelompok tani untuk memperkuat posisi tawar, permodalan, dan pengelolaan usaha secara bersama-sama di setiap tingkatan.
Dengan struktur yang menyambung dari pusat hingga ke desa ini, seluruh arahan dan dukungan program dapat disampaikan dengan jelas, terarah, dan dirasakan manfaatnya langsung oleh para petani.
Redaksi: Mungki Retnosari, S.E. (Neng Kikie)
Sekretaris DPP TNC Grup


0 Komentar