DISHUB PALEMBANG TEGASKAN LARANGAN TRUK MELINTAS SEBELUM JAM 9 MALAM
DISHUB PALEMBANG TEGASKAN LARANGAN TRUK MELINTAS SEBELUM JAM 9 MALAM
PALEMBANG– Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perhubungan kembali mengingatkan para pengemudi kendaraan besar dan angkutan barang agar tidak melintasi ruas jalan di dalam Kota Palembang sebelum pukul 21.00 WIB.
Imbauan tersebut disampaikan pada selasa 11/8/2026 untuk menjaga kelancaran lalu lintas, ketertiban, serta keselamatan pengguna jalan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di jam sibuk.
“Dalam rangka menjaga kelancaran dan ketertiban, disampaikan kepada seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan besar agar mematuhi ketentuan ini,” tulis Dishub Palembang dalam pengumuman resmi yang diteken Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Heriyanto, S.Sos. M.Si.
Berdasarkan pengumuman tersebut, kendaraan besar dan angkutan barang baru diperbolehkan melintas mulai pukul 21.00 WIB. Namun pengemudi tetap wajib memperhatikan rambu-rambu, batasan tonase, serta arahan petugas di lapangan.
Kebijakan ini memiliki dasar hukum kuat, mulai dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 74 Tahun 2014, PM Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015, hingga Perda Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dishub Palembang berharap seluruh pelaku usaha angkutan dan masyarakat pengguna jalan dapat bekerja sama mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama.
redaksi / suhaimi

0 Komentar