Tersangka Karhutla di Berau Ngaku Bakar Lahan Atas Perintah Pemilik Sawit, 12 Hektare Hangus

 Tersangka Karhutla di Berau Ngaku Bakar Lahan Atas Perintah Pemilik Sawit, 12 Hektare Hangus"




BERAU— Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di Kalimantan Timur. Seorang pria berinisial BS kini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memastikan kebakaran di kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, bukan karena faktor alam, melainkan pembakaran sengaja.24/8/2026


Kasus ini mencuat setelah api menghanguskan sekitar 12 hektare lahan pada awal Agustus lalu dan merembet ke area konsesi perusahaan kehutanan. Kerugian ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.



Polres Berau menetapkan BS sebagai tersangka kasus karhutla. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan, kebakaran terjadi karena ada orang yang sengaja menyulut api di 5 titik berbeda. Api yang awalnya dikendalikan untuk membuka lahan justru lepas kendali karena faktor cuaca.


Akibatnya, vegetasi kering di sekitar lokasi ikut terbakar dan menjalar ke lahan milik perusahaan kehutanan di sekitar Tanjung Batu.



Tersangka adalah BS. Dalam BAP, BS mengaku ia hanya "disuruh" oleh pemilik lahan. Tujuannya satu. membuka lahan dengan cara cepat untuk persiapan perkebunan kelapa sawit.


Polisi juga sudah memeriksa seorang saksi berinisial MA.

MA disebut sebagai anak dari pemilik lahan tersebut. Namun sampai saat ini, identitas pemilik lahan yang diduga memberi perintah belum diumumkan ke publik. Status hukumnya masih dalam proses pendalaman penyidik.


Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Peristiwa pembakaran dilakukan pada 8 Agustus 2026. Saat itu kondisi cuaca di Berau sedang panas, kelembapan rendah, dan angin kencang. Kombinasi ini membuat api yang dinyalakan BS tidak bisa dikendalikan dan meluas dengan cepat.


Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan selesai dilakukan jajaran Polres Berau.



Titik kebakaran berada di kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Lokasi ini berbatasan langsung dengan area konsesi perusahaan kehutanan, sehingga ketika api membesar, dampaknya tidak hanya di lahan yang akan dijadikan sawit, tapi juga merembet ke hutan di sekitarnya.



Alasan klasik karhutla kembali muncul. Menurut pengakuan BS, ia diperintahkan membakar lahan agar proses pembukaan kebun sawit lebih praktis dan murah. Membakar dianggap cara tercepat membersihkan semak dan kayu dibanding harus mencangkul atau menggunakan alat berat.


Sayangnya, cara "praktis" itu justru menimbulkan kerusakan besar dan melanggar hukum.



BS menyalakan api di lima titik secara bersamaan di lahan seluas sekitar 12 hektare. Setelah api menyala, ia meninggalkannya. Namun karena angin kencang dan kondisi lahan yang kering, api dengan cepat membesar dan tidak bisa dipadamkan.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa saksi. Dari hasil pemeriksaan, BS akhirnya mengakui perbuatannya dan menyebut ada pihak yang memerintahkannya.


Ancaman Hukum"

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, dan UU Kehutanan. 


Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


Polres Berau menyebut kasus ini akan terus dikembangkan. Fokus selanjutnya adalah mengusut tuntas siapa pemilik lahan yang memberi perintah, karena dalam kasus karhutla, pemberi perintah biasanya memiliki tanggung jawab pidana yang sama besarnya.


sumber : polres berau


RED/ SHM

0 Komentar