Warga Pulokerto dan PT WBS Sepakati Lima Poin, Penanganan Keluhan Debu Masuk Tahap Tindak Lanjut
Warga Pulokerto dan PT WBS Sepakati Lima Poin, Penanganan Keluhan Debu Masuk Tahap Tindak Lanjut
PALEMBANG – Persoalan keluhan warga RT 15, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, terkait aktivitas PT Wahana Bara Sentosa (WBS) memasuki babak baru. senin 10/8/2026
Warga dan pihak perusahaan akhirnya menyepakati lima poin tindak lanjut yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama. Dokumen tersebut ditandatangani pada Senin (10/8/2026) di Kantor Kecamatan Gandus.
Kesepakatan ini menjadi tindak lanjut setelah sebelumnya warga menyampaikan aspirasi terkait kondisi lingkungan yang mereka rasakan di sekitar wilayah tempat tinggalnya.
Penandatanganan dihadiri Kepala Teknik Tambang PT WBS Jani Urip Sudarsono, Camat Gandus Jufriansyah, S.STP., M.Si., Plt Lurah Pulokerto Arbonis Rusman, S.Ikom., perwakilan Polsek Gandus, Ketua RT 15 Heni Sapturyadi, Ketua IKSOWDUS Julianto, Kuasa Hukum Warga RT 15 Angga Saputra, SH., MH., serta sejumlah warga.
Lima poin yang disepakati mencakup langkah pengendalian debu, pemeriksaan kesehatan warga, dukungan kebutuhan sembako, program sosial dan lingkungan, serta prioritas kesempatan kerja bagi masyarakat di wilayah Ring 1.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, perhatian warga kini bergeser dari proses penyampaian aspirasi ke tahap implementasi di lapangan.
Ketua IKSOWDUS Julianto mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil dari proses advokasi yang dilakukan untuk membantu masyarakat menyampaikan aspirasi kepada pihak perusahaan.
“Alhamdulillah, hari ini sudah dilakukan penandatanganan kesepakatan lima poin antara masyarakat RT 15 dan pihak PT WBS. Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, berakhir pula advokasi kami kepada masyarakat,” ujar Julianto.
Menurutnya, aspirasi yang sebelumnya disampaikan warga telah mendapatkan respons dari perusahaan dan kemudian diakomodasi melalui kesepakatan bersama.
“Advokasi yang kami lakukan untuk memperjuangkan tuntutan masyarakat dan pada hari ini tuntutan tersebut sudah diakomodasi pihak PT WBS dengan menandatangani kesepakatan,” katanya.
Namun, Julianto menegaskan, berakhirnya proses advokasi bukan berarti persoalan selesai begitu saja.
IKSOWDUS, kata dia, tetap akan menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan kesepakatan tersebut benar-benar direalisasikan.
“Sebagai lembaga swadaya masyarakat, kami akan melakukan kontrol sosial, terus mengawal dan memantau terkait realisasi kelima poin tersebut, terutama pada poin meminimalisir debu,” tegasnya.
Warga Tunggu Bukti di Lapangan
Kuasa Hukum warga RT 15, Angga Saputra, SH., MH., mengatakan kesepakatan lima poin tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjawab aspirasi masyarakat.
Menurut Angga, kesepakatan tidak berhenti pada persoalan debu. Ada pula komitmen terkait kesehatan, kebutuhan sosial, lingkungan hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
“Lima poin yang telah disepakati ini merupakan komitmen bersama untuk menjawab aspirasi masyarakat. Mulai dari pengendalian debu, pemeriksaan kesehatan, dukungan kebutuhan sembako, program sosial dan lingkungan, hingga prioritas tenaga kerja bagi masyarakat Ring 1,” jelas Angga.
Angga menekankan, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh kesepakatan tersebut benar-benar dijalankan.
“Yang paling penting bagi masyarakat adalah implementasinya. Kami berharap kesepakatan ini benar-benar memberikan manfaat nyata, khususnya kondisi lingkungan yang semakin baik, akses pemeriksaan kesehatan, serta adanya manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia meminta komunikasi antara warga dan perusahaan tetap terbuka selama proses pelaksanaan kesepakatan.
Menurut Angga, jika nantinya muncul persoalan baru, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme komunikasi yang telah disepakati.
“Kalau ada persoalan dalam pelaksanaannya, tentu harus dikomunikasikan dan dicarikan solusi bersama. Kami ingin hubungan antara masyarakat dan perusahaan ke depan semakin baik, dengan tetap mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia menilai tercapainya kesepakatan merupakan langkah positif karena persoalan yang muncul dapat dibawa ke meja dialog.
“Pertemuan dan kesepakatan hari ini merupakan langkah yang sangat baik dan konstruktif. Setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan dan lingkungan sekitar, sebaiknya diselesaikan dengan itikad baik, komunikasi terbuka, serta mengedepankan musyawarah,” ujar Angga.
Namun demikian, Angga mengingatkan bahwa kesepakatan tersebut bukan akhir dari pengawasan masyarakat.
“Kesepakatan ini bukan akhir dari komunikasi. Justru ini menjadi awal untuk membangun hubungan yang lebih baik. Kalau ke depan masih ada persoalan, mari kita komunikasikan terlebih dahulu melalui jalur yang sudah disepakati,” tuturnya.
Menurutnya, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kondisi yang mereka rasakan, sementara perusahaan juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan mengambil langkah penyelesaian.
“Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman, kesehatan, serta lingkungan yang baik. Di sisi lain, perusahaan juga mempunyai kepentingan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Karena itu, yang kita bangun adalah keseimbangan dan komunikasi,” katanya.
Camat Gandus: Jangan Berhenti di Atas Kertas
Sementara itu, Camat Gandus Jufriansyah mengapresiasi proses dialog yang dilakukan hingga menghasilkan kesepakatan antara warga dan PT WBS.
Ia secara khusus mengapresiasi peran IKSOWDUS dalam membantu masyarakat menyampaikan aspirasi. Apresiasi juga diberikan kepada PT WBS yang dinilai cepat merespons keluhan dan tuntutan warga.
“Saya memberikan apresiasi kepada IKSOWDUS yang sudah membantu masyarakat. Kami juga memberikan apresiasi kepada PT WBS yang dengan cepat merespons dan mengakomodasi keluhan dan tuntutan masyarakat sehingga dapat terlaksana penandatanganan kesepakatan lima poin pada hari ini,” ujar Jufriansyah.
Jufriansyah berharap kesepakatan tersebut tidak sekadar menjadi dokumen formal yang selesai setelah ditandatangani.
Ia menegaskan, implementasi di lapangan menjadi bagian terpenting dari kesepakatan tersebut.
“Saya berharap bukan hanya tertulis di kertas, tetapi harus diimplementasikan kepada masyarakat. Semoga ini menjadi awal hubungan baik antara masyarakat terdampak dan pihak PT WBS,” pungkasnya.
Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, warga dan PT WBS kini memiliki lima poin yang menjadi acuan bersama dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Bagi warga, tahap selanjutnya adalah melihat sejauh mana kesepakatan tersebut benar-benar diwujudkan di lapangan. Sementara bagi perusahaan, implementasi komitmen menjadi bagian penting untuk menjaga hubungan yang konstruktif dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Redaksi / Suhaimi


0 Komentar