DPD TANI MERDEKA INDONESIA KOTA PEKALONGAN DUKUNG PENGESAHAN UU REFORMA AGRARIA: JAMINAN HAK TANAH PETANI DAN KEADILAN AGRARIA YANG NYATA

 


PEKALONGAN, 23 SEPTEMBER 2026 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia Kota Pekalongan menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi atas resmi disahkannya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa, 22 September 2026.

 

Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kota Pekalongan, Mungki Retnosari, S.E., menyatakan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan tonggak bersejarah yang selama ini ditunggu oleh masyarakat tani, khususnya di wilayah Kota Pekalongan dan sekitarnya, yang selama ini menghadapi berbagai persoalan terkait kepastian hak dan penguasaan lahan.

 

“Kehadiran UU Reforma Agraria ini menjadi payung hukum yang sangat kami nantikan. Selama ini banyak petani yang masih ragu atas status tanah yang dikelolanya, terjadi tumpang tindih hak, hingga konflik yang membebani masyarakat. Dengan disahkannya undang-undang ini, kami berharap kepastian hukum atas tanah petani semakin kuat, terjaga, dan diakui secara negara,” ujar Mungki Retnosari, S.E.

 

Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria mengatur antara lain penyelesaian sengketa tanah, pemulihan hak masyarakat, redistribusi lahan, serta pemberdayaan kelompok tani. Bagi wilayah Kota Pekalongan yang memiliki lahan pertanian produktif namun semakin tertekan oleh pembangunan, kehadiran regulasi ini menjadi harapan agar lahan pangan tetap terjaga dan petani mendapatkan perlindungan yang memadai.

 

Mungki Retnosari menegaskan, dukungan ini juga merupakan pelaksanaan arahan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, agar seluruh jajaran organisasi di daerah menyatukan sikap mendukung langkah penataan ulang penguasaan tanah demi kemakmuran rakyat.

 

“Kami berharap pemerintah pusat dan daerah segera menyusun aturan turunan dan melaksanakannya secara nyata di lapangan. Jangan hanya berhenti di teks undang-undang, melainkan terasa manfaatnya langsung di tangan para petani. Di Kota Pekalongan, kami siap mengawal dan mendampingi masyarakat agar UU ini berpihak kepada mereka yang benar-benar mengolah tanah,” tambahnya.

 

Bagi Tani Merdeka Indonesia Kota Pekalongan, pengesahan ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal untuk memastikan setiap jengkal tanah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, khususnya para petani yang telah mengabdi merawat bumi demi pangan kita semua.

 

Penulis: Mungki Retnosari, S.E. (Neng Kikie)

Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kota Pekalongan

Sekretaris Pusat Media Transformasi Nusa Com / TNC Group

0 Komentar