Sambut Pengesahan RUU Reforma Agraria, Ketua DPD TMI Tanggamus Isralludin: Ini Kemenangan Petani Kecil, Kami Siap Kawal Redistribusi Tanah di Tanggamus

 


TANGGAMUS, 24 September 2026 — Bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional, Ketua DPD TMI Kabupaten Tanggamus, Isralludin, menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang oleh DPR RI.


Pengesahan tersebut dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat upaya penataan dan pemerataan penguasaan tanah di Indonesia, khususnya bagi masyarakat kecil, petani, penggarap, buruh tani, serta kelompok masyarakat yang selama ini membutuhkan kepastian dan akses terhadap tanah. DPR RI secara resmi menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 22 September 2026.


Isralludin mengatakan, pengesahan regulasi tersebut harus menjadi momentum untuk memastikan reforma agraria benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di tingkat bawah.


“Ini adalah kemenangan bagi petani kecil. Namun, pengesahan undang-undang bukanlah akhir dari perjuangan. Justru setelah ini kita harus memastikan pelaksanaannya benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya petani kecil yang membutuhkan kepastian dan akses terhadap tanah,” ujar Isralludin.


Menurutnya, semangat reforma agraria harus diwujudkan melalui pelaksanaan yang transparan, tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia menilai proses redistribusi tanah perlu mendapatkan pengawasan bersama agar tanah yang menjadi objek reforma agraria dapat diberikan kepada masyarakat yang memang berhak dan memenuhi persyaratan.


Isralludin menegaskan bahwa DPD TMI Tanggamus siap ikut mengawal proses redistribusi tanah di Kabupaten Tanggamus. Pengawalan tersebut, kata dia, penting untuk memastikan kebijakan reforma agraria tidak berhenti sebagai regulasi di tingkat pusat, tetapi benar-benar hadir dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat di daerah.


“Kami siap mengawal redistribusi tanah di Tanggamus. Prinsipnya, kami ingin pelaksanaan reforma agraria berjalan transparan, adil dan tepat sasaran. Petani kecil dan masyarakat yang memang memenuhi ketentuan harus mendapatkan manfaat dari kebijakan ini,” tegasnya.


Ia juga berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat membangun koordinasi yang kuat dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut. Menurutnya, persoalan agraria di daerah memiliki karakteristik masing-masing sehingga pelaksanaan kebijakan perlu memperhatikan kondisi masyarakat serta persoalan pertanahan yang ada di lapangan.


Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria sendiri mencakup sejumlah substansi, antara lain penataan, pengendalian dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah. Regulasi tersebut juga mengatur kondisi yang menjadi dasar penentuan lokasi prioritas reforma agraria, termasuk ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente dan penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum. Kelompok prioritas yang disebut antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin.


Momentum Hari Tani Nasional 24 September pun dinilai menjadi waktu yang tepat untuk kembali menegaskan komitmen terhadap kesejahteraan petani dan keadilan agraria. Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September dan berkaitan dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.


“Hari ini adalah Hari Tani Nasional. Semangatnya harus kita jadikan momentum untuk memperkuat perjuangan dan perlindungan terhadap petani. Kami berharap reforma agraria benar-benar menjadi jalan menuju pemerataan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk para petani di Tanggamus,” pungkas Isralludin.

Red - isralludin kaperwil TNC Lampung 

0 Komentar