TANI MERDEKA ACEH APRESIASI PENGESAHAN UU REFORMA AGRARIA: LANDASAN HUKUM BARU PERKUAT KEPSTIAN HUKUM DAN LINDUNGI PETANI
BANDA ACEH, 23 SEPTEMBER 2026 — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh menyampaikan apresiasi resmi atas pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 22 September 2026.
Apresiasi ini disampaikan oleh Cut Muhammad, Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh, sebagai bentuk dukungan organisasi terhadap lahirnya payung hukum yang diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum di sektor agraria sekaligus memberikan perlindungan yang lebih nyata bagi para petani dan masyarakat yang berkepentingan atas tanah.
Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah ketentuan strategis, meliputi mekanisme penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi lahan, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya agraria. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya membangun tata kelola agraria nasional yang lebih terarah, adil, dan berkelanjutan.
Selama ini persoalan agraria memiliki dimensi yang kompleks — mulai dari ketidakpastian hak atas tanah, konflik penguasaan dan pemilikan lahan, pemanfaatan ruang yang tidak seimbang, hingga akses masyarakat terhadap sumber daya agraria yang belum merata. Kehadiran undang-undang ini diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek regulasi semata, melainkan diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di lapangan.
“DPW Tani Merdeka Aceh menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan Pemerintah atas disahkannya UU Reforma Agraria. Kami berharap regulasi ini menjadi landasan yang kuat untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan petani, serta mendorong penyelesaian persoalan agraria secara adil dan terukur,” ujar Cut Muhammad.
Lebih lanjut, Cut Muhammad menegaskan bahwa kepastian hukum di sektor agraria merupakan fondasi utama terciptanya iklim pertanian yang berkelanjutan. Ketika status dan pemanfaatan lahan jelas dan terjamin, petani memiliki ruang yang lebih kokoh untuk mengembangkan usahatani, meningkatkan produktivitas, dan menaikkan taraf kesejahteraan keluarganya.
Pernyataan ini juga merupakan pelaksanaan arahan dari Don Muzakir, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia, yang menginstruksikan seluruh jajaran DPW dan DPD di seluruh Indonesia untuk menyampaikan sikap dukungan atas lahirnya undang-undang tersebut sebagai wujud kesatuan sikap organisasi.
Tani Merdeka Aceh menekankan bahwa keberhasilan UU ini terletak pada implementasinya. Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan diminta memastikan pelaksanaan berjalan secara transparan, konsisten, partisipatif, dan berpihak pada kepastian hak masyarakat. Kebijakan juga harus menyesuaikan dengan karakteristik dan kekhasan daerah, termasuk Provinsi Aceh, sehingga persoalan konkret yang dihadapi masyarakat di tingkat tapak dapat dijawab secara tepat.
“Yang paling penting setelah disahkan adalah bagaimana undang-undang ini benar-benar diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Cut Muhammad.
Bagi Tani Merdeka Aceh, pengesahan ini bukan sekadar peristiwa legislasi, melainkan titik awal perjuangan mewujudkan keadilan agraria yang sesungguhnya — di mana tanah dikuasai dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, khususnya para petani yang telah merawat bumi ini sepanjang masa.
Penulis: Mungki Retnosari, S.E. (Neng Kikie)
Sekretaris Pusat Media Transformasi Nusa Com / TNC Group

0 Komentar